



Polres Semarang_Polda Jateng.
Satuan reserse kriminal polres semarang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur Kamis 31 Juli 2025. kejadian ini terjadi di Dusun jetis, Desa jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., membenarkan akan kejadian tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa saat ini pelaku anak sudah diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang.
“Benar bahwa kejadian terjadi di wilayah Kec. Bandungan, dan Saat ini untuk pelaku anak WK (15 Th) yang juga warga Kec. Bandungan, sudah diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang.” Ungkapnya.
Lebih lanjut didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., pihaknya menjelaskan kronologinya. Dimana peristiwa bermula pada hari Selasa 29 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 wib,korban Muhamad Rosid (44 Th) memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah. sepeda motor tersebut terakhir terlihat sekitar pukul 21.00 wib. Kemudian pada pukul 23.30 wib, korban mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan pintu depan dalam keadaan terbuka.
“Korban mengira ada suara seseorang di ruang tamu tempat sepeda motor diparkir, adalah anaknya yang belum tidur. Namun setelah setelah dicek, sepeda motor miliknya telah hilang.” Tambahnya.
Mendapati motornya hilang, Korban mencoba untuk mencari keberadaan sepeda motor yang hilang bersama anak lelakinya.
Pencarian dilanjutkan pada Rabu malam 30 Juli 2025 bersama anak lelakinya, dan pencarian korban membuahkan hasil. Sekitar pukul 21.00 Wib Sepeda motor ditemukan disamping sebuah minimarket sekitar simpang tiga arah Wisata Candi Gedong Songo.
“Korban mengetahui Sepeda motor miliknya di samping minimarket berikut terduga pelaku, setelah ditanya oleh korban, pelaku anak tersebut mengakui bahwa dia yang mencuri. Selanjutnya Korban menghubungi kerabatnya Dwi dan Pak RT M. Machfud lingkungan rumah korban, lalu membawa pelaku anak ke rumah korban dan menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.” Jelas Kapolres Kembali.
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini terhadap pelaku anak sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres AKBP Ratna juga menyampaikan bahwa pelaku anak dijerat pasal 363 ayat (1) butir 3 dan 5 kuhp jo undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Karena ini merupakan pelaku anak, maka pihak Polres Semarang akan mengedepankan rehabilitasi psikososial terhadap pelaku anak dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, dan psikolog.” Pungkas AKBP Ratna.
Jk_Zed.